- Home >
- Dipimpin Bupati Badung, Puluhan Anggota Segel Lokasi Prostitusi Gunung Lawu Kuta Selatan
Jajaran Polsek Kuta Selatan melakukan pengamanan penertiban dan penyegelan tempat prostitusi Gunung Lawu di Jalan Teges Nunggal, Bualu, Kuta Selatan, Badung.
Pelaksanaan pengamanan penyegelan dilakukan pukul 10.00 wita, Selasa (19/12/2017) dipimpin langsung oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta dengan personel gabungan sebanyak 85 orang, yakni dari Polsek Kuta Selatan, Babinsa Koramil Kuta Selatan, Satpol PP Badung, Dishub Badung, Linmas Badung, Dinas Kesehatan Badung, dan Pecalang Desa Adat Bualu.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwo mengatakan, penyegelan tempat prostitusi Gunung Lawu ini dilakukan sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat hingga Pemkab Badung mengambil tindakan tegas terhadap lokalisasi prostitusi yang ada di Kabupaten Badung.
Bupati Badung menyegel tempat prostitusi Gunung Lawu di Jalan Teges Nunggal, Bualu, Kuta Selatan, Badung, Selasa (19/12/2017). (Istimewa)
"Sudah dari dulu direncakan penutupan prostitusi Gunung Lawu karena ada keluhan dari masyarakat dan Bupati tidak ingin ada kegiatan seperti itu," kata AKP Sugriwo kepada Tribun Bali, Selasa (19/12/2017).
Dalam penyegelan tersebut hadir Nyoman Giri Prasta didampingi, anggota tingkat II DPRD Badung, Wakapolresta Denpasar, Kasat Pol PP Badung, Inspektur Badung, Kepala Dinas Sosial Badung, yang disaksikan langsung oleh Tripika Kuta Selatan, Kepala kelurahan Benoa, Kepala lingkungan Bualu, dan Kepala Pecalang Desa Adat Bualu.
Penyegelan tempat Prostitusi Gunung Lawu diawali dengan koordinasi dari Tim Yustisi di kantor kelurahan Benoa.
Ada sebanyak 52 wisma dalam kegiatan penyegelan operasi ptostitusi atau lokalisasi di kawasan By Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Pemerintah Kabupaten Badung mengambil putusan melaksanakan penutupan prostitusi yang ada di Kabupaten Badung terutama di 52 wisma tersebut yang mempekerjakan sekitar 520 orang yang dikenal dengan sebutan Gunung Lawu dan Aseman.
Menurut informasi yang dihimpun, Pemkab Badung sebelumnya telah melaksanakan prosedur yakni pemberitahuan sebanyak tiga kali dan kemudian dilakukan tindakan penyegelan.
Pemkab Badung melihat tempat ini berdiri sejak tahun 1990 dengan adanya sex bebas yang berakibat buruk terhadap pergaulan generasi muda yang bisa terjangkit HIV.
"Penutupan lokalisasi ini guna mencegah dampak yang ditimbulkan kedepannya sangat besar, seperti penyebaran HIV/AIDS yang dikhawatirkan merusak generasi muda didaerah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, dari pengarahan dan pembinaan yang selama ini telah dilakukan ada beberapa wisma yang menyatakan siap menutup sendirinya.
Bupati menegaskan agar pemilik lahan tidak memberi sewa lagi jika peruntukannya untuk lokalisasi.
Atas penyegelan itu nantinya tempat yang telah disegel akan beralih fungsi dan tidak digunakan kembali sebagai tempat prostitusi.
Pemkab akan memfasilitasi untuk menghidupkan perekonomian masyarakat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undngan yang berlaku.
Pemkab dan pihak Desa Adat terkait kedepannya akan melakukan penataan wilayah, melalui penataan alam, manusia yang sesuai dengan perda yang berlaku.
Setelah ditutup, para pekerja di kawasan lokalisasi tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan agar bisa mengerjakan kegiatan positif atau akan dipulangkan ke asalnya.