Popular Post

Popular Posts



Aparat Polda Kaltim terus mendalami kasus prostitusi online yang berhasil terusngkap pada Rabu (3/5) malam. Sindikat ini menawarkan gadis di bawah umur ke pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp, WeChat, serta BlackBerry Messenger (BBM).
Aksi mereka terbongkar setelah polisi menyamar sebagai klien. “Masih dalam penyelidikan, termasuk mencari pembelinya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, kemarin (6/5).
Dia menegaskan, meski tak ada hubungan seksual paksaan, namun pria hidung belang tersebut akan dijerat UU Perlindungan Anak, karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Diketahui, sindikat ini berhasil dibongkar setelah muncikari, Dina Agustina (22) melakukan transaksi di salah satu hotel di Balikpapan Kota, empat hari lalu. Pada saat itu, sang mami menawarkan dua remaja.
Sebut saja Cinta (16), siswa kelas 2 SMK di Balikpapan dan Bunga (15) putus sekolah. “Dua perempuan disepakati Rp 2.800.000,” tambah Ade. Jasa tersebut untuk layanan short time. Dari harga tadi, kedua korban mendapatkan masing-masing Rp 500 ribu, sisanya diberikan Mami.

Terpisah, kepada penyidik, Dina mengaku baru menjalani bisnis terlarang ini. Dina mengenal mereka

melalui teman juga, saat berada di tempat hiburan malam (THM) dan karaoke. “Kenal kemudian iseng mencari pria yang butuh hasrat seks,” tuturnya.
Namun, penyidik tak begitu saja percaya pengakuan Dina. Saat ini pengembangan dilakukan guna menelusuri dugaan ada ABG lain yang pernah dia tawarkan ke para pria.

Perempuan berambut sepunggung ini menuturkan, dia menawarkan melalui media sosial. “Sebelumnya kenal saja, setelah itu baru saya iseng menawarkan,” kata Dina.
Dari informasi media online dan kabar mulut ke mulut yang sudah menggunakan jasa Dina, pelanggannya sebelum memesan, dikirim beberapa foto. Setelah harga disepakati, Dina mengontak perempuan yang diinginkan pelanggan. Dia mengantar perempuan itu menuju ke sebuah hotel yang sudah dipesan si tamu.

Akibatnya, Dina yang keseharianya kerap nongkrong di tempat karaoke itu dijerat pasal 88 UU No 5/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP.
Ancaman pidananya 10 tahun penjara. Dari pengakuannya, Dina baru menjual ABG ke pria hidung belang di seputaran Balikpapan. “Kalau sampai ke luar, tidak pernah,” imbuhnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Pelangi99 Indonesia | Partner Sejati Permainan Kartu Anda - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -